Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut (pasal 21):
a. siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
c. masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
d. memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
If you still can't find an answer to what you're looking for, or you have a specific question, open a new ticket and we'd be happy to help!
Hubungi Kami