Apakah ada perubahan daya tampung terkait kebijakan seleksi masuk PTN yang baru ini?

Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, proporsi mahasiswa yang diterima di PTN diatur berdasarkan jalur seleksinya. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi minimal 20%, seleksi nasional berdasarkan tes minimal 40% (PTNBH boleh menerima minimal 30%) sehingga seleksi secara mandiri oleh PTN maksimal 40% daya tampung (PTNBH boleh menerima maksimal 50%).

Hubungi Tim Kami

If you still can't find an answer to what you're looking for, or you have a specific question, open a new ticket and we'd be happy to help!

Hubungi Kami