Sesuai Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, proporsi mahasiswa yang diterima di PTN diatur berdasarkan jalur seleksinya. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi minimal 20%, seleksi nasional berdasarkan tes minimal 40% (PTNBH boleh menerima minimal 30%) sehingga seleksi secara mandiri oleh PTN maksimal 40% daya tampung (PTNBH boleh menerima maksimal 50%).
If you still can't find an answer to what you're looking for, or you have a specific question, open a new ticket and we'd be happy to help!
Hubungi Kami